Pernahkah kalian mendengar tentang kontrak kerja? Sebagai tanda seorang karyawan memulai pekerjaan di sebuah perusahaan adalah adanya penandatanganan perjanjian kontrak kerja. Surat ini penting baik bagi pihak perusahaan maupun pekerja karena konten yang berada di dalamnya.
Mungkin ada beberapa dari kalian yang belum mengetahui perjanjian kontrak kerja. Surat perjanjian kontrak kerja adalah sebuah perjanjian atau kesepakatan antara pekerja secara perorangan dengan perusahaan dimana isinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Fungsi Kontrak Kerja
Surat perjanjian kerja bukan hanya sekedar mengenai kesepakatan saja melainkan benar memiliki kekuatan hukum dan muatan hukum yang perlu dijalankan oleh kedua belah pihak. Jadi surat ini bukan sebuah formalitas yang dibuat dengan sembarangan.
Adanya kekuatan hukum menandakan bahwa surat perjanjian kerja telah diatur dan dibuat sedemikian rupa agar memuat kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat 1 yang mengatur tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa surat perjanjian kontrak kerja harus memuat dasar-dasar berikut ini:
- Kesepakatan dari kedua belah pihak
- Kemampuan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang telah dijanjikan
- Pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, kesusilaan, atau norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Melihat seberapa pentingnya surat perjanjian kontrak kerja baik bagi perusahaan dan karyawan, kira-kira apa saja ya fungsi dari kontrak kerja? Langsung saja baca hal-hal berikut.
Fungsi Kontrak Kerja sebagai Bukti Hitam di Atas Putih
Sebuah kesepakatan kerja yang baik adalah kesepakatan yang melibatkan perjanjian hitam di atas putih. Bersepakat hanya melalui lisan tidak akan menimbulkan bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum.
Dengan bukti otentik, hal itu membuktikan bahwa pihak karyawan dan pihak perusahaan sebagai pemberi kerja telah melakukan kesepakatan dan siap menjalankan segala sesuatunya sesuai hak dan kewajiban masing-masing.
Kemudian apabila di kemudian hari terjadi sengketa pengadilan berkaitan dengan ketenagakerjaan, bukti otentik ini bisa menjadi salah satu barang bukti.
Mempertegas Hak dan Kewajiban Bagi Kedua Pihak
Sejalan dengan pembahasan sebelumnya, hak dan kewajiban yang disepakati secara lisan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Misalnya dilupakan dan cenderung memiliki kekuatan yang lemah di mata hukum bila suatu saat nanti timbul sengketa ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, melalui surat perjanjian kontrak kerja ini hak dan kewajiban kedua belah pihak tertulis secara jelas pada surat tersebut. Dengan begitu diharapkan pihak karyawan dan perusahaan konsisten menjalankan tanggung jawabnya masing-masing.
Memberikan Ketenangan pada Kedua Belah Pihak
Keberadaan surat perjanjian kontrak kerja bisa memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yaitu pihak pekerja atau karyawan dan pihak pemberi kerja atau perusahaan. Perusahaan tenang memiliki surat tersebut karena bisa menjadi landasan apabila suatu saat karyawan tidak mampu atau tidak bisa menjalankan kewajiban.
Di sisi lain, karyawan juga merasa tenang untuk mempertanyakan hak bila merasa haknya tidak sesuai kesepakatan karena adanya surat perjanjian ini. Dengan alasan tersebut, pastikanlan ketika anda melakukan kesepakatan perjanjian kerja, pasal-pasal kontrak tertera dengan jelas dan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Mencegah Timbulnya Perselisihan Ketenagakerjaan
Dalam dunia kerja, tentu ada kemungkinan terjadinya perselisihan, baik itu antar karyawan maupun antara karyawan dengan atasan. Salah satu cara untuk mengurangi probabilitas terjadinya perselisihan semacam itu adalah dengan adanya surat perjanjian kontrak kerja yang biasanya juga mengandung aturan-aturan perusahaan. Selain itu, apabila memang perselisihan tidak berhasil dihindari dan bertransformasi sebagai masalah yang serius hingga dibawa ranah hukum, maka surat tersebut dapat dijadikan acuan. Kedua belah pihak berhak melakukan gugatan apabila merasa haknya tidak diakomodasi dengan baik.
368 thoughts on “Fungsi Kontrak Kerja”
Comments are closed.